get app
inews
Aa Text
Read Next : AHY Diagendakan Bakal Kunjungi Cirebon Untuk Kampanye Terbatas, Berikut Agedanya

Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah, Cek Lokasinya

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:50 WIB
header img
Presiden Jokowi Bakal Dapat Hadiah Rumah dari Negara. Foto: SindoNews

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal dapat rumah sebagai hadiah usai menjalankan tugasnya sebagai kepala negara.

Satu bidang tanah kosong di kawasan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, rencananya akan dibangun menjadi rumah Jokowi tersebut.

Lahan berukuran 8.000 meter persegi  tersebut berada diantara dua tempat kuliner, yakni Grandis Barn di sisi timur dan Rumah Makan Taman Sari di sisi barat.

"Luasnya sekitar 8.000 an lebih," terang Slamet, yang merupakan Kepala Desa (Kades) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Jumat (16/12/2022) seperti yang dikutip dari SindoNews.

Slamet menjelaskan, rencana lahan yang akan digunakan untuk rumah Jokowi mencapai 8.000 meter persegi atau sekitar 3 pathok.

"Nanti akan menggunakan sekitar tiga pathok, kayaknya kemarin sudah dilakukan pengukuran, dan mencari pemilik sebagian lahan itu," katanya.

Sementara Camat Colomadu, Sriyono Budi Santoso membenarkan bahwa rumah Jokowi akan berada Jalan Adi Sucipto, Colomadu, Karanganyar.

"Iya betul, Pak Jokowi itu sudah dengar. Lokasinya berada di timur Taman Sari," katanya.

Sriyono berujar informasi terbaru disampaikan langsung oleh Bupati Karanganyar Juliatmono.

"Bapak (Bupati) bilang kalau Presiden Jokowi akan jadi warga Colomadu. Karena dapat dari pemerintah rumah negara itu, di Colomadu seperti itu," katanya.

Sriyono menambahkan, luas rumah hadiah negara untuk Jokowi itu sekitar 2.000-3.000 meter persegi.

"Ya semoga saja benar sehingga warga Colomadu dapat berkah. Karena ada salah satu tokoh presiden bertempat tinggal di wilayah Colomadu," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, hadiah yang akan diterima Jokowi itu bukanlah hal baru. Pemberian rumah bagi presiden telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Seperti diketahui bahwa hadiah rumah dari negara juga pernah diterima Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rumah dari negara tersebut berada di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. 

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut