Lantas sebenarnya berapa gaji dan tunjangan Dirjen Pajak, Suryo Utomo:
Seorang dirjen, termasuk Dirjen Pajak masuk dalam PNS golongan IV/E dengan besaran gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sementara tunjangan kinerja Dirjen Pajak masuk dalam pangkat Eselon I. Di mana dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, besaran tukin tertinggi untuk peringkat jabatan 27 (Pejabat Struktural/Eselon I), yakni Rp117.375.000.
Ada juga peringkat jabatan 26 dan 25 (Eselon I) dengan masing-masing besaran tukin Rp99.720.000 dan Rp95.602.000. Jadi, kalau di total jenderal, Dirjen Pajak bisa mengantongi gaji mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.
"Kita (Ditjen Pajak) termasuk the first tier kalau dari take home pay," pungkas Suryo.
Editor : Miftahudin