get app
inews
Aa Text
Read Next : Sinergi DJP, Polda Jabar dan Kejati Selamatkan Uang Negara Hingga Rp 79 Milyar Lebih

Inilah PNS dengan Gaji Tertinggi di Indonesia, Take Home Pay Capai Ratusan Juta Rupiah per Bulan

Jum'at, 09 Desember 2022 | 10:55 WIB
header img
PNS dengan Bayaran Termahal di RI. Foto: pajakonline.com

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Ternyata inilah sosok PNS yang mendapatkan gaji tertinggi setiap bulannya, take home pay mencapai ratusan juta rupiah per bulannya.

Seorang PNS di Ditjen Pajak ini menerima penghasilan paling besar setiap bulan. Bahkan boleh dibilang, menjadi PNS dengan gaji tertinggi di Indonesia. 

Dialah Suryo Utomo, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Hal ini diakui langsung oleh dirinya dalam acara Hakordina 2022.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau dilihat, saya ASN paling mahal di Indonesia bayarannya," katanya, mengutip IDX Channel, Jumat (9/12/2022).

Suryo mengaku, dengan gaji yang merupakan penghasilan tertinggi di Tanah Air, ia sudah berhasil mengumpulkan penerimaan pajak hampir Rp1.600 triliun sampai saat ini. 

"Sampai hari ini saja, sudah hampir Rp1.600 triliun. Rp1.580 triliun, ya hampir Rp1.600 triliun," jelasnya. 

Lantas sebenarnya berapa gaji dan tunjangan Dirjen Pajak, Suryo Utomo:

Seorang dirjen, termasuk Dirjen Pajak masuk dalam PNS golongan IV/E dengan besaran gaji sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Sementara tunjangan kinerja Dirjen Pajak masuk dalam pangkat Eselon I. Di mana dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Ditjen Pajak, besaran tukin tertinggi untuk peringkat jabatan 27 (Pejabat Struktural/Eselon I), yakni Rp117.375.000. 

Ada juga peringkat jabatan 26 dan 25 (Eselon I) dengan masing-masing besaran tukin Rp99.720.000 dan Rp95.602.000. Jadi, kalau di total jenderal, Dirjen Pajak bisa mengantongi gaji mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan.

"Kita (Ditjen Pajak) termasuk the first tier kalau dari take home pay," pungkas Suryo. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut