get app
inews
Aa Text
Read Next : Perbuatan Biadab Ustaz HW Lahirkan 9 Bayi, Keluarga Tuntut Hukum Kebiri

Ini Fakta Mengejutkan Ustaz HW yang Perkosa 12 Santri, Bikin Anda Terkaget

Kamis, 09 Desember 2021 | 15:18 WIB
header img
Ilustrasi

Ditanya apakah mungkin terdakwa HW dijatuhi hukuman kebiri, Riyono menyatakan, kalau masalah itu nanti dikaji dari hasil persidangan dan sebagainya. "Karena hukuman ini (kebiri) adalah pemberatan, sehingga nanti kami kaji lebih lanjut," ujar Riyono. 
 
Beberapa fakta kasus ustaz memperkosa 12 santriwati: Korban diiming-imingi menjadi polisi wanita hingga dibiayai kuliah.

Bahkan, pelaku menjanjikan korban akan menjadi pengurus pesantren jika mereka memenuhi hawa nafsunya.Janji-janji tersebut tercantum dalam surat dakwaan dan diuraikan dalam poin-poin penjelasan korban.

“Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita.”“Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren,” ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan, Rabu (8/12/2021).

Selain itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil. 8 Bayi Lahir hingga Dugaan Ada Santri Hamil Berulang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, perbuatan bejat seorang ustaz memperkosa belasan santri hingga hamil, kini sedang diproses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurutnya, perbuatan keji yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 ini membuat 12 santriwati yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Bahkan, 4 dari 12 korban sampai hamil dan melahirkan 8 bayi. Diduga, dari 4 santri yang hamil, ada yang sampai melahirkan sebanyak dua kali.

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oknum ustaz sebuah pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, meminta pelaku HW (36) dikebiri alias dihilangkan fungsi seksualnya.

Selain minta pelaku dikebiri, para orangtua korban juga meminta HW dihukum penjara seumur hidup. 

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut