get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinar Candy Dijerat Kasus Aksi Pornografi, Siap Disidangkan

PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 Juli 2021

Senin, 21 Juni 2021 | 16:14 WIB
header img
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito mengatakan PPKM mikro diperpanjang hingga 5 Juli. (Foto dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Untuk menekan angka penyebaran kasus virus covid-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai 22 Juni sampai 5 Juli 2021. Sebelumnya, PPKM mikro berlaku antara tanggal 15 hingga 28 Juni 2021.

“Pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni, dalam konteks revisi nanti sore, ini akan diubah akan dilakukan mulai tanggal 22 Juni sampai dengan tanggal 5 Juli. Jadi 14 hari kedepan,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021).

Ganip pun mengingatkan para Satgas di daerah agar PPKM mikro dijadikan wadah untuk pengendalian kegiatan masyarakat khususnya penegakan protokol kesehatan 3M. “Kemudian, bisa melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat melalui penerapan PPKM. Jadi sekali lagi PPKM mikro itu adalah wadah untuk pendisiplinan prokes 3M dan masyarakat, sekaligus juga untuk wadah pengendalian mobilitas masyarakat di masing-masing wilayah,” tegas Ganip.

Dia meminta agar Satgas daerah bisa mengimplementasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 terkait PPKM mikro khususnya dalam hal pengendalian kegiatan masyarakat.  

“Untuk bisa melaksanakan itu, maka kita harus bisa memahami sekaligus mengimplementasikan, menjabarkan apa yang sudah diinstruksikan di dalam instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 yang nanti sore ini akan dilakukan revisi khususnya di dalam hal pengendalian kegiatan yang terkait dengan kegiatan masyarakat di dalam mobilisasinya, memanfaatkan fasilitas umum yang esensial maupun yang non esensial,” katanya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut