get app
inews
Aa Read Next : Nekat! Puluhan Pelajar Terlibat Tawuran Dekat Markas Kodim Kota Cirebon

Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:27 WIB
header img
Rincian gaji dan tunjangan Paspampres. Foto: Okezone

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
  •  Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Adapun besaran tunjangan untuk memfasilitasi Paspampres nilainya jauh lebih besar daripada gaji : 

Tunjangan Paspampres:

  1. KSAL: Rp37.810.500.
  2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.
  3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
  11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
  14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
  17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Itulah besaran gaji dan tunjangan Paspampres yang mengemban tugas penting dalam mengawal kepala negara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut