get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolsek Gunungjati, Jadi Imam Shalat Jumat di Masjid Sarif Abdurrahman Cirebon

Rincian Lengkap Gaji dan Tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

Minggu, 30 Oktober 2022 | 15:27 WIB
header img
Rincian gaji dan tunjangan Paspampres. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Berikut rincian gaji dan tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga pangkat Jenderal.

Paspampres adalah pasukan elite yang anggotanya terdiri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan mempunyai peran sangat penting dalam mengawal kegiatan dan keamanan kepala negara. 

Melihat kewajiban sebesar itu, lantas berapa gaji dan tunjangan Paspampres?

Dilansir dari IDX channel, Minggu (30/10/2022), berikut besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres:

Rincian gaji dan tunjangan Paspampres dari Tamtama hingga Jenderal

1. Golongan I Tamtama

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
  •  Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II Bintara

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.
  •  Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Adapun besaran tunjangan untuk memfasilitasi Paspampres nilainya jauh lebih besar daripada gaji : 

Tunjangan Paspampres:

  1. KSAL: Rp37.810.500.
  2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.
  3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
  4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
  5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
  6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
  7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
  8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
  9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
  11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
  12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
  13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
  14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
  15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
  16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
  17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
  18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Itulah besaran gaji dan tunjangan Paspampres yang mengemban tugas penting dalam mengawal kepala negara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut