JAKARTA, iNews.id - Wacana masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode ditolak Presiden Joko Widodo (Jokowi). Joko kembali menegaskan jika dirinya tidak sependapat dengan hal tersebut. Sebab, dianggap tidak sejalan dengan amanat Reformasi 1998 dan Konstitusional UUD 1945.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi M. Fadjroel Rachman menyampaikan, Pasal 7 amandemen kesatu menyebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Mengingatkan kembali, Presiden Joko Widodo tegak lurus Konstitusi UUD 1945 dan setia terhadap Reformasi 1998. Sesuai Pasal 7 UUD 1945 amandemen kesatu," ujar Fadjroel di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Dia menuturkan, Jokowi pernah mengungkapkan munculnya isu masa jabatan Presiden tiga periode tersebut hanya ingin mencari muka dan menjerumuskannya. "Penegasan Presiden Jokowi menolak wacana presiden tiga periode, yang pertama pada 12/2/2019, ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode itu, ada 3 (motif) menurut saya. Satu, ingin menampar muka saya, yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka, yang ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja," ucapnya mengutip pernyataan Jokowi ketika itu.
Selain itu, kata dia Jokowi telah memastikan tidak ada niat maupun minat untuk masa jabatan tiga periode. Isu tersebut diharapkan tidak perlu lagi digulirkan. Menurutnya, pemerintah saat ini tengah fokus dan berupaya keras untuk menangani pandemi Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. "Janganlah membuat gaduh baru, kita sekarang fokus pada penanganan pandemi," ucapnya.
Editor : Miftahudin