Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Balita di Cirebon Diselidiki, Aparat Lakukan Pendampingan Intensif
Advertisement . Scroll to see content

Kabar Gembira! Presiden Naikkan Tunjangan Penyuluh KB, Ini Detailnya

Kamis, 02 Desember 2021 | 16:52 WIB
  • author Dita Angga
Kabar Gembira! Presiden Naikkan Tunjangan Penyuluh KB, Ini Detailnya
Penyuluh KB.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) penyuluh Keluarga Berencana (KB) dinaikkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kenaikan tunjangan tersebut diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) No.99/2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB

Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya dalam Perpres No 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di beberapa jenjang. 

Berdasarkan Perpres No 26/2014, tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000, sedangkan dalam Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1,5 juta. 

Editor: Sazili MustofaEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut