get app
inews
Aa Read Next : Penerapan Living Law dalam KUHP Baru Sebagai Langkah untuk Memperkuat P5HAM di Indonesia

Begini Cara Polisi Melacak Praktek Judi Online

Rabu, 19 Oktober 2022 | 15:03 WIB
header img
Begini cara polisi melacak praktek judi online. (Foto: Ilustrasi Judi Online)

JAKARTA, iNewsCirebon.id Begini cara polisi melacak praktek judi online. Judi online saat ini tengah marak diklangan masyarakat, pihak keamanan pun berusaha agar praktek judi online ini tidak menjamur.

Untuk itu pihak kepolisan pun berupaya dengan berbagai cara untuk memberantas praktek judi online ini. Perjudian online merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam  Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.

Adapun ancaman untuk yang melanggar pasal tersbut dengan  pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tidak hanya dengan UU ITE, penjudi juga bisa dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Seperti yang diutarakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, yang mengatakan modus dari tersangka judi online biasanya dilakukan oleh beberapa orang. Dimana setaip orang memiliki peranannya masing-masing.

salah satu peran yang dilakukan pelaku adalah sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, kemudian ada juga peran yang memasukkan ke situs judi online.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut