JAKARTA, iNewsCirebon.id - Begini cara polisi melacak praktek judi online. Judi online saat ini tengah marak diklangan masyarakat, pihak keamanan pun berusaha agar praktek judi online ini tidak menjamur.
Untuk itu pihak kepolisan pun berupaya dengan berbagai cara untuk memberantas praktek judi online ini. Perjudian online merupakan tindakan melawan hukum yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
Adapun ancaman untuk yang melanggar pasal tersbut dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Tidak hanya dengan UU ITE, penjudi juga bisa dikenakan pasal Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Seperti yang diutarakan Kasi Humas Polres Malang Iptu Achmad Taufik, yang mengatakan modus dari tersangka judi online biasanya dilakukan oleh beberapa orang. Dimana setaip orang memiliki peranannya masing-masing.
salah satu peran yang dilakukan pelaku adalah sebagai bandar untuk mengumpulkan uang, kemudian ada juga peran yang memasukkan ke situs judi online.
Editor : Miftahudin