get app
inews
Aa Text
Read Next : 20 Makam Dipasang Segel Pengadilan Negeri Indramayu, Ada Apa?

6 Kali Begal, Kini 2 Pelaku Harus Meringkuk di Tahanan Polres Indramayu

Selasa, 30 November 2021 | 22:47 WIB
header img
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara saat menggelar pres rilis di Mako Polres setempat (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNews.id - Dua pelaku begal di Jalan Raya Balongan, Indramayu berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar, dua lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, keberhasilan Sat Reskrim Polres Indramayu dalam pengungkapan perkara pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Indramayu dalam kurun waktu kurang dari 1 X 24 Jam.

AKP Luthfi menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 dan pelaku berhasil di tangkap di tanggal 29 November 2021.

“Pelaku ini berjumlah 4 orang, dalam pengakuannya di dalam pemeriksaan mereka telah melakukan sebanyak enam kali, TKP semenjak bulan maret tahun 2021,” terangnya, Selasa (30/11/2021).

Adapun dua pelaku AF dan PRN di tangkap di Wilayah Kecamatan Kedokanbunder, dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran. “Karena saat dilakukan penangkapan, kedua orang tersebut tidak ada di tempat,” tutur AKP Luthfi.

Turut diamankan barang bukti antara lain tiga buah sepeda motor dan senjata tajam berupa parang.

“Peristiwa terjadi dengan waktu yang berbeda, terkadang pada siang hari, sore hari atau dini hari,” ungkap AKP Luthfi.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 (dua belas) tahun penjara, pungkasnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut