get app
inews
Aa Read Next : Pemerintah Perpanjang PPN DTP Rumah Hingga Akhir 2024

Sri Mulyani Sahkan Tunjangan Tambahan PNS Tiap Bulannya, Ini Jenis dan Cara Menghitungnya

Senin, 01 Januari 2024 | 21:20 WIB
header img
Sri Mulyani sahkan tunjangan tambahan bagi PNS tiap bulannya. Foto: SindoNews

CIREBON, iNewsCirebon.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengesahkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang meresmikan tunjangan tambahan untuk PNS setiap bulannya.

Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), bukan semata-mata gaji yang akan diterima, tetapi juga memiliki berbagai macam tunjangan.

Sri Mulyani resmi mengesahkan PMK tersebut sehingga membuka pintu bagi PNS menerima tunjangan yang lebih besar hingga mencapai Rp2,4 juta per bulan.

Tunjangan tersebut terdiri dari dua komponen utama, yaitu tunjangan lembur dan tunjangan uang makan lembur.

Angin segar ini diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi PNS.

Adapun besaran tunjangan ini bervariasi sesuai dengan golongan masing-masing PNS.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut