JAKARTA, iNewsCirebon.id - Memasuki musim hujan banyak daerah mengalami banjir, tidak sedikit kendaraan ikut terandam banjir dan membuat mesin rusak.
Namun, walau memiliki asuransi kendaraan, belum tentu kerusakan mobilmu bisa diklaim ke asuransi. Perlu diketahui, klaim asuransi akibat banjir tidak serta-merta langsung diberikan.
Karena, klaim bisa dilakukan apabila kamu telah melakukan perluasaan jaminan banjir, atau memperluas tambahan manfaat yang terkandung dalam klausula angin topan, banjir, hujan es dan tanah longsor.
Untuk mengantisipasi bencana banjir yang tidak terduga hingga mengakibatkan kendaraan rusak, berikut ini tips klaim asuransi untuk melindungi mobilmu, seperti yang dikutip pada siaran pers Auto2000, Sabtu (8/10/2022).
1. Hubungi Pihak Asuransi
Hal pertama yang harus kamu lakukan yaitu menghubungi pihak asuransi. Karena, semakin cepat kamu melakukan koordinasi dengan pihak asuransi, maka akan semakin cepat penanganannya. Waktu maksimal untuk melakukan klaim asuransi biasanya 3x24 jam.
Selain itu, menghubungi pihak asuransi pun bisa dilakukan sebagai tindakan preventif, seperti ketika mobil terjebak banjir. Pada kondisi tersebut, pihak asuransi mungkin memiliki layanan untuk penjemputan, atau membantu melalui jalan banjir. Seperti halnya di towing dan sebagainya.
2. Siapkan Bukti
Tips yang kedua, kamu perlu melakukan dokumentasi, karena akan menjadi bukti bahwa kerusakan atau kehilangan, bukan karena direncanakan. Dalam artian, pada kasus banjir tersebut tidak menandakan kalau kamu memaksakan menerabas banjir.
Apabil terkait kecelakaan, biasanya bukti yang dilampirkan yakni foto-foto bagian kendaraan yang mengalami kerusakan. Sementara untuk kehilangan, bisa menggunakan CCTV.
3. Menjelaskan Kronologi
Tips yang ketiga, kamu bisa secara jelas dan rinci menjelaskan soal kronologi kejadian yang mengakibatkan mobil kamu mengalami kerusakan. Kamu bisa menjelaskan dengan tenang dan tidak berbelit-belit, guna mempermudah pihak asuransi untuk memahaminya.
4. Persyaratan Asuransi Harus Lengkap
Untuk mengklaim asuransi, kamu harus melengkapi persyaratannya. Dari mulai polis asuransi, SIM Pengemudi, STNK Kendaran, hingga catatan kronologi yang sudah kamu buat.
Editor : Miftahudin