get app
inews
Aa Read Next : 3 Crazy Rich asal Majalengka Masuk Nominasi 50 Orang Terkaya di Indonesia

Majalengka Duduki Peringkat 14 Kabupaten Terinovatif Se-Indonesia

Kamis, 17 Juni 2021 | 20:58 WIB
header img
Pejabat dan Tamu Undangan Menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Majalengka. (Foto: Yana)

Majalengka, iNews.id - Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka , menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Majalengka Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Road Map Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati Majalengka di Balroom Hotel Fitra, Kamis ( 17/06/2021).

Dihadiri Wakil Bupati dan tamu undangan lainnya, kegiatan berlangsung dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam laporannya, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Majalengka, Drs. H. Yayan Sumantri, M.Si., menyampaikan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah Pusat terhadap semangat dan keberhasilan Pemda, setiap tahun digelar Innovative Goverment Award (IGA) yang dilakukan Kemendagri melalui Litbang.

Penyelenggaraan tersebut dilakukan dengan cara-cara yang inovatif, selain mendapatkan penghargaan berupa sertifikat, 10 daerah terinovatif juga akan mendapatkan dana insentif daerah (DID). 

"Kita akui, Peringkat indeks inovasi untuk Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 masuk pada ketegori Kabupaten tidak inovatif yakni ada di peringkat ke 322 Nasional," ungkap Sumantri.

Sumantri menambahkan, "Peringkat tersebut telah menyadarkan kita bahwa ternyata inovasi-inovasi yang telah Pemda lakukan itu belum terlaporkan secara utuh,"

Hal tersebut menjadikan kami untuk bekerja lebih keras lagi.

Alhasil pada tahun 2020, hanya ada 3 Kota yang masuk peringkat Kabupaten Kota  inovatif, dan Majalengka berada pada ranking 2 dibawah Kabupaten Bogor.

Dalam skala Nasional, Kabupaten Majalengka mendapat raihan peringkat ke 14 terinovatif dari 508 Kabupaten Kota se-Indonesia.

Kepala Bappedalitbang menambahkan, ketersediaan Road Map Sistem Inovasi Daerah merupakan salah satu aspek pendongkrak peringkat.

Untuk itu Pemda Majalengka telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Road Map Penguatan Sistem Inovasi Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2021-2023.

 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut