get app
inews
Aa Read Next : 10 Fakta Unik Desa Umoja di Kenya, Desa tanpa Pria dan Rumah bagi para Perempuan Hebat

Bahaya Omicron Varian Covid-19, WNA dengan Riwayat Perjalanan di 8 Negara Dilarang Masuk Indonesia

Minggu, 28 November 2021 | 17:43 WIB
header img
Bandara Internastional Soekarno Hatta. (Foto: dok iNews)

JAKARTA, iNews.id - Omicron dikabarkan WHO menjadi salah satu mutasi Covid-19 yang membahayakan sehingga pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran masuknya varian tersebut ke Indonesia. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan membatasi masuknya Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan di delapan negara yang berada di Benua Afrika.

Peraturan yang membatasi pelaku perjalanan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia tersebut, berlaku mulai Senin (29/11/2021). 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menerbitkan aturan terbaru atas pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk wilayah Indonesia dalam rangka mengantisipasi munculnya varian Covid baru Yaitu Omicron.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menjelaskan bahwa aturan baru ini melarang masuknya orang asing ke wilayah Indonesia bagi yang mempunyai riwayat perjalanan mengunjungi wilayah di kawasan Afrika.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara yaitu Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia. dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata pria yang akrab disapa Angga tersebut.

Selain itu, lanjutnya, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Angga menyebut aturan pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021.

Untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, kamis sarankan menghubungi kami melalui livechat di website resmi di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja, " tutur Angga.

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut