Logo Network
Network

Kerap Memakan Korban, PT. KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar

Riant Subekti/Net Cirebon
.
Jum'at, 23 September 2022 | 17:07 WIB
Kerap Memakan Korban, PT. KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan ( Foto : Istimewa)

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Halaman : 1 2 3
Bagikan Artikel Ini