get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengintip Lebih Jauh Peran Petugas Pemeriksa Jalur, Sosok Penjaga Keselamatan di KAI

Kerap Memakan Korban, PT. KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Liar

Jum'at, 23 September 2022 | 17:07 WIB
header img
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 18 Perlintasan Sebidang Tanpa Penjagaan ( Foto : Istimewa)

Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa," (1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA; (2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut