get app
inews
Aa Text
Read Next : Pansus Angket Haji 2024, Kiai Maman : Dalam Rangka Perbaikan Manajemen Haji

7 Fakta Menarik di Balik Gugatan Cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi 

Kamis, 22 September 2022 | 09:56 WIB
header img
Fakta menarik dibalik gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi yang telah dikaruniai 3 orang anak (Foto: Istimewa)

Berikut 7 fakta menarik di balik gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022):

1. Keduanya telah mengarungi hidup rumah tangga sejak tahun 2003 sekalipun pada saat itu timbul penolakan dari paman Anne, Bunyamin Dudih yang kala itu menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Hasil buah cinta mereka telah dikaruniai 3 orang anak, yakni Maulana Akbar A. H, Yudistira M. Rahmaning H, dan Hyang Sukma Ayu Mulyadi. 

2. Setelah 19 tahun berumahtangga, Anne Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Purwakarta. Gugatan cerai resmi didaftar Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.

3. Nomor Register Gugatan Cerai resmi di laman SIPP PA Purwakarta, gugatan cerai tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

4. Sidang Perdana 5 Oktober 2022. Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Ya, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa melalui sambungan telepon, Rabu (21/9/2022). 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut