Logo Network
Network

7 Fakta Menarik di Balik Gugatan Cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi 

Mery
.
Kamis, 22 September 2022 | 09:56 WIB
7 Fakta Menarik di Balik Gugatan Cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi 
Fakta menarik dibalik gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi yang telah dikaruniai 3 orang anak (Foto: Istimewa)

PURWAKARTA, iNewsCirebon.id - 7 fakta menarik di balik gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dikabarkan menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar).

Sontak kabar tersebut viral di media sosial (medsos).

Kabar perceraian itu membuat heboh sekaligus prihatin masyarakat. Pasalnya, rumah tangga yang keduanya arungi bebas dari gosip miring.

Hingga kini belum diketahui apa penyebab dilayangkannya gugatan cerai oleh Anne Ratna Mustika, perempuan kelahiran Cianjur 28 Januari 1982, ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.

Berikut 7 fakta menarik di balik gugatan cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi yang dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (22/9/2022):

1. Keduanya telah mengarungi hidup rumah tangga sejak tahun 2003 sekalipun pada saat itu timbul penolakan dari paman Anne, Bunyamin Dudih yang kala itu menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Hasil buah cinta mereka telah dikaruniai 3 orang anak, yakni Maulana Akbar A. H, Yudistira M. Rahmaning H, dan Hyang Sukma Ayu Mulyadi. 

2. Setelah 19 tahun berumahtangga, Anne Daftarkan Gugatan Cerai ke PA Purwakarta. Gugatan cerai resmi didaftar Anne Ratna Mustika ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta.

3. Nomor Register Gugatan Cerai resmi di laman SIPP PA Purwakarta, gugatan cerai tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

4. Sidang Perdana 5 Oktober 2022. Humas PA Purwakarta Asep Kustiwa membenarkan gugatan cerai yang dilayangkan bupati cantik yang akrab dipanggil Ambu Anne tersebut. Sidang perdana gugatan cerai dijadwalkan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022.

"Ya, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika dan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Awal Oktober bulan depan dijadwalkan sidang," kata Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa melalui sambungan telepon, Rabu (21/9/2022). 

5. Belum Ada Tanggapan Resmi. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi terkait kabar gugatan cerai tersebut, baik dari Dedi Mulyadi maupun Ambu Anne.

Kabar beredar, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat ini sedang berada di luar kota. Sehingga wartawan belum bisa meminta klarifikasi dari Ambu Anne, Bupati Purwakarta periode 2018-2023 tersebut.

6. Dedi Mulyadi mengunggah foto bareng anak bungsunya di akun Instagram miliknya @dedimulyadi71.

Dalam foto itu nampak Kang Dedi mengenakan topi dan kaus putih, sementara putrinya mengenakan baju merah muda.

Foto dengan caption "Nyi Hyang selalu membuat bahagia, tingkahnya makin lucu, ucapannya selalu membuatku tertawa. Aku menyayangimu, Putri Bungsuku" itu mendapat banyak komentar. 

Beberapa komentar netizen tidak sedikit yang mempertanyakan kabar soal gugatan cerai sang istri. Mereka mendoakan agar keluarga Kang Dedi tetap utuh dan ada dalam lindungan Tuhan. 

7. Banyak netizen mendoakan agar rumah tangga keduanya baik-baik saja.

Kabar tak sedap Bupati Purwarkarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suaminya, Dedi Mulyadi, ditanggapi prihatin oleh para netizen. Mereka mendoakan Dedi Mulyadi dapat menyelesaikan masalah rumah tangganya dengan baik.

"Ingsya (insya) Allah setiap masalah ada jalan keluar nya. Semoga pa haji dedi mulyadi dan keluarga bisa rukun serta sehat selalu.. aamiin," tulis akun instragram @edayim mengomentari foto tersebut.

@dirabiyyaa24 menuliskan komentar: "Semoga berita nya tidak benar (Anne Ratna Mustika menggugat cerai Kang Dedi). Bapak (Dedi Mulyadi) orang baik selalu bisa memecahkan masalah orang. Semoga bisa memecahkan masalah sendiri yang sedang dihadapi. Amin".

Itulah 7 fakta menarik dibalik gugatan cerai Ambu Anne terhadap Dedi Mulyadi. Sesuai harapan netizen, kita doakan agar rumah tangga mereka dapat tetap berjalan baik

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.