get app
inews
Aa Text
Read Next : Pansus Angket Haji 2024, Kiai Maman : Dalam Rangka Perbaikan Manajemen Haji

Daya Listrik 450 VA Dihapus bagi Masyarakat Miskin, Apa Penggantinya?

Senin, 12 September 2022 | 22:06 WIB
header img
Daya 450 VA Dihapus, Listrik untuk Masyarakat Miskin Dinaikkan Jadi 900 VA (Foto: iStockphoto)

Seperti yang kita ketahui, aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp 72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut