get app
inews
Aa Read Next : Lima Hari Jelang Pemilu Ananda George Caleg DPR RI Dapil Jabar VIII Sosialisasi Pemilu 2024

Daya Listrik 450 VA Dihapus bagi Masyarakat Miskin, Apa Penggantinya?

Senin, 12 September 2022 | 22:06 WIB
header img
Daya 450 VA Dihapus, Listrik untuk Masyarakat Miskin Dinaikkan Jadi 900 VA (Foto: iStockphoto)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghapus daya listrik 450 volt ampere (VA) dan dinaikkan menjadi 900 VA bagi masyarakat kurang mampu. 

Selain itu Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI juga sepakat menaikkan daya listrik 900 VA menjadi 1.200 VA.

"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).

Menurut Said, dengan dihapusnya golongan daya listrik 450 VA, permintaan terhadap listrik akan naik. Dengan begitu, oversupply pun bisa berkurang.

Adapun keuntungan bagi pelanggan yakni golongan ini bisa lebih sejahtera karena pasokan listriknya meningkat.

"Kalau 450 VA naik ke 900 VA, kita bela betul orang miskin, jangan kemudian dia lagi mencuci baju (dengan mesin cuci) tiba-tiba suruh matiin dulu (mesinnya) karena kulkas mati (akibat listrik tidak cukup)," ujar Said kepada para peserta rapat.

Di sisi lain, Said meminta PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat dalam merubah daya tersebut.

"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak atik kotak meteran," terang Said.

Seperti yang kita ketahui, aturan mengenai kelompok yang berhak mendapat subsidi tarif listrik sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga.

Pada Pasal 2 ayat (1) beleid itu, diterangkan bahwa subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp 72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut