KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Sebuah gudang tabung gas elpiji di Kecamatan Palimanan, digrebek oleh Jajaran Sat Reserse Kriminal Polresta Cirebon,Senin (12/9/2022).
Lantaran diketahui tempat tersebut melakukan pengoplosan gas subsidi kemasan 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg hingga 50 kg oleh para pelaku. Yang kemudian dijual kembali.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol, Arif Budiman mengungkapkan, tidak hanya melakukan penggerebekan, ada 3 orang yang diamankan dan 1 ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Cirebon.
" Jajaran Polresta Cirebon merilis penyalahgunaan elpiji bersubsidi. Kami telah melakukan penyelidikan secara mendalam selama 2 minggu dan hari ini melakukan penggerebekan,”kata Kapolreta Cirebon.
Para pelaku telah mengeruk untung sampai ratusan juta rupiah per bulannya. Padahal, tindakannya bisa menyebabkan kelangkaan gas elpiji bersubsidi di Kabupaten Cirebon.
Dari penggrebekan tersebut Polisi mengamankan 1 unit mobil truk, 1 mobil L 300. 26 selang regulator untuk memindahkan gas.
" Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 53 atau 55 uu tahun 2021 tentang minyak bumi dan gas. Ancaman hukuman 5 tahun penjara, " Pungkas Kapolresta
Editor : Miftahudin