4 Fakta Jaksa Pinangki, Terpidana Kasus Suap dan Pencucian Uang yang Bebas Bersyarat

JAKARTA, iNews.id - Empat fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat. Jaksa Pinangki bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tanggerang, Selasa (6/9/20220.
Pinangki Sirna Malasari atau dikenal dengan panggilan Jaksa Pinangki akhirnya bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang. Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan kalau Jaksa Pinangki bisa menghirup udara bebas usai diputuskan bebas bersyarat dari Lapas Kelas II Tangerang.
Pinangki merupakan mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Dia dipenjara karena terbukti menerima suap US$ 500 ribu dari konglomerat Djoko Tjandra. Suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa bebas untuk Joko di Mahkamah Agung.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut 4 fakta Jaksa Pinangki terpidana kasus suap dan juga pencucian uang yang bebas bersyarat.
Mantan Jaksa itu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Pinangki diketahui mulai ditahan sejak Agustus 2020. Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
Editor : Miftahudin