4 Fakta Jaksa Pinangki, Terpidana Kasus Suap dan Pencucian Uang yang Bebas Bersyarat

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki pada Senin (8/2/2021).
Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut. Dimana Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.
hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun.
Hal yang meringankan Jaksa Pinangki adalah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.
Pinangki telah dinyatakan bebas bersyarat dari vonis 4 tahun penjara tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan adanya sisa waktu tersebut, Pinangki baru dinyatakan bebas murni pada 18 Desember 2023, tahun depan.
Selama menjalani masa Bebas Bersyarat sampai Bebas Murni, Pinangki masih diwajibkan menjalani bimbingan yang diselenggarakan Balai Pemasyarakatan (Bapas), selaku warga binaan yang telah keluar dari Lapas sampai dengan 18 Desember 2024.
Itulah empat fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat, semoga menambah wawasan pembaca semua.
Editor : Miftahudin