get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali

Kamis, 01 September 2022 | 07:20 WIB
header img
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC. Foto: Dok/SINDOnews

Arman menyampaikan bahwa wajib lapor sendiri akan dilakukan mulai pekan depan. Dalam kaitan ini, Putri sebagai tersangka bisa memilih datang di hari apa saja. "Mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," ujarnya.

Arman memastikan permohonan ini sudah sesuai dengan pasal 31 ayat (1) KUHAP. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak perlu khawatir, kliennya akan berniat mangkir dari proses pemeriksaan.

"Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum, kami menjamin ibu Putri kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujarnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut