JAKARTA, iNews.id - Gaji rektor, dosen dan tenaga administrasi kampus kini menjadi sorotan usai Rektor Univesitas Lampung atau Unila tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap penerimaan calon mahasiswa baru di lingkungan kampus tersebut.
Berkaca dari kasus tersebut, berapa gaji rektor, dosen dan tenaga administrasi kampus yang sebenarnya? Artikel ini akun mengulasnya secara mendalam.
Gaji Dosen dan Rektor Universitas
Profesi dosen termasuk dalam kategori pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS), sehingga perhitungan gaji pokok sama dengan cara penentuan gaji pegawai negeri sipil (kecuali dosen). Gaji Guru Besar atau dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri.
Dikutip dari laman Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), gaji dosen ditentukan menurut kelas atau golongan III sampai IV. Gaji Dosen PNS atau Dosen Negeri yang bekerja pada Level III selama 0-1 tahun berkisar antara Rp2.688.500 hingga Rp4.797.000 per bulan.
Sedangkan gaji dosen universitas berdasarkan golongan IV berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200. Di bawah ini adalah rincian gaji pegawai negeri sipil dan dosen menurut golongannya:
Gaji dosen PNS golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb berkisar Rp2.688.500 hingga Rp4.415.600
- Golongan IIIc berkisar Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400
- Golongan IIId berkisar Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000.
Gaji dosen PNS golongan IV
- Golongan IVa berkisar Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000
- Golongan IVb berkisar Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500
- Golongan IVc berkisar Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900
- Golongan IVd berkisar Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700
- Golongan IVe berkisar Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200.
Tak hanya itu, para dosen juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan. Dosen juga berhak mendapat tunjangan atas tugas tambahan setiap bulannnya. Hal ini tertuang di antara tugas tambahan yang tercantum di atas adalah tugas kepemimpinan sebagai Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Ketua, Direktur Politeknik, Direktur Akademi, dan Pembantu Direktur. Tunjangan untuk tugas tambahan ini berkisar antara Rp. 1,35 Juta Hingga Rp. 5,5 , tergantung tugas yang dilakukan.
Gaji Staff Administrasi
Staff administrasi merupakan posisi yang paling diinginkan dalam sebuah perusahaan. Staf kantor itu sendiri adalah pekerjaan yang berhubungan dengan manajemen atau kegiatan manajemen suatu perusahaan. Tugas seorang manajer adalah memastikan semuanya berjalan sesuai rencana dan dikoordinasikan di atas (senior) atau di bawah (orang).
Melansir berbagai sumber, gaji rata-rata untuk staf administrasi di Indonesia adalah Rp 3.290.000 bahkan saat ini Rp4.000.000 di Jakarta. Kisaran gaji bervariasi menurut perusahaan. Apalagi di perusahaan papan atas yang cenderung membebankan gaji lebih tinggi.
Demikian ulasan terkait gaji rektor, dosen dan tenaga administrasi kampus. Semoga artikel ini bsia menjadi refrensi untuk Anda.
Editor : Miftahudin