Arif juga mengatakan, peranan saksi dalam meminimalisir kecurangan sangat vital sekali, dimana saksi sebagai orang yang dimandatkan oleh calon Kepala Desa atau kuwu harus benar-benar memahami aturan yang ada khususnya pada saat proses Pemungutan dan penghitungan suara nanti.
"Sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, saksi juga sudah dilibatkan pada saat pembagian surat undangan kepada para pemilih, disini saksi harus benar-benar fokus, pastikan undangan pemilihan itu harus benar-benar sampai ke tangan pemilih, bukan ke orang yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Lebih lanjut, Arif juga mengatakan, pada saat pelaksanaan pemilihan, saksi juga harus tau kalau ada syarat yang harus di penuhi pemilih seperti membawa surat undangan pemilihan dan juga ketentuan lainnya.
"Pada saat Penghitungan, saran saya, surat suara yang akan di hitung sebaiknya diangkat dulu ke atas dan jangan dulu di buka di dalam kotak suara," katanya.
Editor : Miftahudin