get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Polres Cirebon Kota Berangkatkan 100 Pemudik Tujuan Semarang & Solo

Modus Pengedar Ganja di Cirebon, Gunakan Jasa Expedisi Untuk Kirim Paket Narkoba

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:57 WIB
header img
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar Menujukan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 1,2 Kilogram Milik Pengedar Ganja di Kecamatan Depok( Foto : Rian Subekti)

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram.

Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

"Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan," Ungkap Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut