JAKARTA, iNews.id - Kamaruddin Simanjutak, pengacara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mengungkapkan sebuah fakta baru bahwa ada uang senilai Rp200 juta dari rekening kliennya yang ditransfer ke salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Bukan diduga lagi, orang sudah tewas orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Kamaruddin enggan menyebut siapa sosok tersangka yang menerima uang ratusan juta itu dari rekening milik Brigadir.
"Nah itu nanti biar diumumkan, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka tidak kerja," ujar Kamaruddin.
Sebelumnya, Kamaruddin menyatakan bahwa, Irjen Ferdy Sambo mencuri empat rekening milik kliennya. Bahkan, Kamaruddin menyebut, masih ada kegiatan transaksi dalam rekening itu usai Yosua telah tewas.
"Seperti yang saya katakan lalu-lalu, ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," ucap Kamaruddin.
Editor : Miftahudin