Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mengenal Tradisi Ngirab Warga Cirebon, Digelar Rabu Wekasan Berharap Keberkahan dan Perlindungan
Advertisement . Scroll to see content

LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sabtu, 13 Agustus 2022 | 17:17 WIB
  • author Muhammad Farhan
LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan alasan tolak berikan perlindungan ke istri Ferdy Sambo. (Foto Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

LPSK mengungkapkan salah satu alasannya adalah polisi menghentikan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri.

"Ya karena aparat penegak hukum menetapkan tidak ada tindak pidana seperti yang dilaporkan yang bersangkutan. Jadi ya kami tidak bisa memberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Surat permohonan perlindungan yang dikirim ke LPSK ditandatangani Putri dan kuasa hukumnya. Namun LPSK heran Putri sulit untuk ditemui. 

"Dari kemarin saya juga heran, ini kok mengajukan permohonan tapi sulit ditemui, sulit dimintai keterangan. Jadi apakah yang bersangkutan benar-benar membutuhkan perlindungan LPSK," katanya.

Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan laporan kekerasan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bentuk menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, hal itu masih akan didalami oleh tim khusus yang dibentuk untuk mengusut perkara Brigadir J.

"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).

 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut