get app
inews
Aa Text
Read Next : Seorang Residivis Tak Kapok Edarkan Sabu, Kini Kembali Ditangkap Polres Cirebon Kota

Polres Cirebon Kota Gagalkan Pengedaran Obat-obatan Terlarang

Kamis, 10 Juni 2021 | 18:39 WIB
header img
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, memberi keterangan keterlibatan para tersangka. (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id -Satuan Narkotika dan Obat Obatan teralang Polres Cirebon Kota menggagalkan pengedaran ribuan obat terlarang dan sabu-sabu, selain menyita mengamankan barang bukti, polisi juga meringkus 10 tersangka pengedar dan pengguna.

10 tersangka pengedar dan pengguna narkotika ini di ringkus aparat kepolisian Satnarkoba Polres Cirebon Kota, saat sedang melakukan transaksi.

Selain mengamankan para tersangka, ribuan butir obat-obatan terlarang narkotika beserta sabu-sabu dan tembakau gorila juga berhasil disita.

Ajun Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan mengatakan, para pelaku ini mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Cirebon Kota, dan sasarannya merupakan nelayan barang haram tersebut diperoleh dari daerah Jakarta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat undang penyalahgublnaan narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya Kamis (10/5/2021).

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut