JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, (Kamis, 10/6/2021) kembali menggelar sidang lanjutan kasus RS Ummi Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Agenda sidang lanjutan kali ini yakni pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Agendanya hari ini pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya, Insyaallah kita sudah siap," ujar Kuasa Hukum HRS, Azis Yanuar di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).
Azis menyebut, selain HRS, Habib Hanif dan Andi juga dirasa siap untuk menyampaikan peldoinya di muka persidangan.
"Habib Rizieq dan Habib Hanif serta dr Tatat. masing-masing juga sudah siap. Tinggal nanti kita sampaikan di muka persidangan semoga menjadi pertimbangan hakim untuk memenangkan para terdakwa," katanya.
Pantauan di lokasi, Habib Rizieq tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 09.00 WIB. Pengawalan ketat masih mengiringi mobil tahanan Habib Rizieq hingga masuk ke PN Jaktim.
Sebelumnya Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS Ummi Bogor.
JPU menyatakan HRS bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Miftahudin