PONTIANAK, iNews.id - Lima anak di bawah umur melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan di Pontianak. Pengakuan para pelaku, pencabulan itu terjadi saat mereka bermain kawin-kawinan.
"Modusnya main kawin-kawinan. Korban dan terduga pelaku masih teman sepermainan," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Indra Asrianto, Jumat (6/11/2021).
Indra mengatakan, kelima pelaku yang berusia 9 hingga 12 tahun telah menjalani pemeriksaan dan mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban yang berusia 6 tahun.
Kendati korban sempat menolak, pencabulan itu tetap terjadi, karena para pelaku memanfaatkan korban yang masih polos.
Dari pemeriksaan para pelaku juga terungkap kalau pencabulan itu sudah berlangsung sejak 2020. Namun pelaku tidak mencabuli korban secara bersama-sama.
"Awalnya pada 2020 satu pelaku melakukan pencabulan. Kemudian empat lainnya melakukan pencabulan pada waktu dan tempat berbeda," ujar Indra.
Pencabulan itu terungkap setelah korban bercerita kepada neneknya pernah mendapat perlakuan seksual dari teman bermainnya.
Pengakuan itu membuat sang nenek terkejut hingga melaporkan pencabulan cucunya ke polisi.
Indra memastikan penanganan kasus ini dengan undang-undang perlindungan anak, karena korban dan juga pelaku masih di bawah umur.
Pemeriksaan para pelaku didampingi orang tua masing-masing. Sedangkan korban juga didampingi oleh dinas sosial.
Editor : Miftahudin