Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Perlu Tahu 5 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan, Apa Saja?

Sabtu, 30 Juli 2022 | 06:46 WIB
  • author Rizki Setyo Nugroho/net Cirebon
Perlu Tahu 5 Jenis Potongan dalam Slip Gaji Karyawan, Apa Saja?
Simak 5 Potongan dalam Slip Gaji Pekerja, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

2. Asuransi Kesehatan

Selain pajak, para karyawan juga akan dikenakan potongan untuk keperluan asuransi kesehatan. Di Indonesia, para karyawan atau pekerja diwajibkan untuk diikutsertakan menjadi anggota dari BPJS Kesehatan.

Besaran potongan atau iuran per bulannya adalah sebesar 5%, yang mana pembagiannya adalah 4% ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja, dan 1% sisanya dipotong dari gaji.

3. Jaminan Hari Tua

Beralih ke potongan dalam slip gaji lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua atau JHT. Program JHT sendiri merupakan program yang diadakan oleh Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Besaran iurannya adalah 5,7% dari total gaji pokok. Pembagiannya adalah 3,7% menjadi tanggung jawab perusahaan, dan 2% dipotong dari gaji.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut