Kepada petugas, ujar Ipda Suhandi, pelaku RG alias Eka mengaku dua kali melakukan aksi bejat kepada korban. Saat melancarkan aksi bejatnya, selain mengiming-imingi uang jajan, pelaku juga mencekoki korban dengan miras. Setelah korban setengah mabuk, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban.
"Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Aksi pencabulan hingga persetubuhan terjadi setelah orang tuanya menitipkan korban kepada pamanya itu," ujar Ipda Suhandi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.
"Pelaku RG alias Eka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Kanit Reskrim.
Editor : Miftahudin