get app
inews
Aa Read Next : Diduga Cabuli Istri Pasien, Dokter Ini Diperiksa Majelis Kehormatan IDI Palembang

Tega! Paman Cabuli Keponakan 2 Kali, Korban Dicekoki Miras hingga Mabuk

Rabu, 20 Juli 2022 | 18:38 WIB
header img
Tersangka RG alias Eka (mengenakan sebo) diperiksa petugas Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan. (Foto: iNews/Miftahudin)

KUNINGAN, iNews.id - Teganya seorang paman melakukan perbuatan bejat pada keponakannya yang masih di bawah umur dengan diiming-imingi uang jajan lalu dibuat mabuk.

Pelaku berinisial RG alias Eka (47), warga Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan, tega dua kali memperkosa keponakan yang masih di bawah umur.

Modus operandi pelaku, selain mengiming-imingi uang jajan, juga mencekoki korban dengan minuman keras (miras).

Saat ini, tersangka RG meringkuk di sel tahanan Polres Kuningan. Dia menjalani pemeriksaan intensif terkait kejahatan yang dilakukannya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan Ipda Suhandi mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan bejat pamannya RG kepada orang tua. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, orang tua melapor ke Polres Kuningan.

"Setelah menerima laporan, Unit PPA Polres Kuningan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku RG alias Eka," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Rabu (20/7/2022).

Kepada petugas, ujar Ipda Suhandi, pelaku RG alias Eka mengaku dua kali melakukan aksi bejat kepada korban. Saat melancarkan aksi bejatnya, selain mengiming-imingi uang jajan, pelaku juga mencekoki korban dengan miras. Setelah korban setengah mabuk, pelaku melampiaskan nafsunya kepada korban.

"Aksi bejat pelaku baru diketahui setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Aksi pencabulan hingga persetubuhan terjadi setelah orang tuanya menitipkan korban kepada pamanya itu," ujar Ipda Suhandi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan.

"Pelaku RG alias Eka disangkakan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar," tutur Kanit Reskrim.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut