Simak Syarat dan Cara Perpanjang SKCK Online di Luar Domisili Terupdate 2022

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Simak syarat dan cara memperpanjang SKCK online di luar domisili.
Seperti kita ketahui, masa aktif SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak pertama kali diterbitkan. Oleh karenanya kita perlu mengetahui syarat dan cara memperpanjang SKCK secara online bagi orang yang tinggal di luar domisili.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebelum Anda melakukan perpanjangan SKCK secara online walaupun di luar domisili. Berikut ini beberapa persyaratanya:
Jika persyaratan sudah dilengkapi, selanjutnya Anda dapat memperhatikan langkah-langkah perpanjang SKCK di luar domisili secara online. Simak langkah berikut ini:
Sebagai informasi, untuk perpanjangan SKCK di luar domisili secara online akan dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp30.000, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Itulah beberapa syarat dan cara perpanjangan SKCK online di luar domisili yang berhasil rangkum dari idxchanel, Semoga informasi ini bisa menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.
Editor : Miftahudin