Tjahjo Kumolo Tanggapi Penambahan Wamenpan-RB Oleh Jokowi

JAKARTA, iNews.id - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB terkait wakil menteri. Tjahjo pun mengaku siap melaksanakan Perpres tersebut.
"Pada prinsipnya saya menpan-RB sebagai pembantu presiden mengapresiasi dan siap melaksanakan tugas sesuai dengan Perpres," kata Tjahjo dalam keterangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Jumat (4/6/2021).
Menteri asal PDI-Perjuangan itu pun enggan berspekulasi siapa sosok yang akan mengisi jabatan Wamenpan-RB. Dia lebih memilih menyerahkan hal tersebut kepada Kepala Negara.
"Terkait siapa yang nanti akan ditugaskan bapak presiden sebagai Wamen, saya sebagai Menpan-RB pembantu presiden siap saja menerima penugasan Wamenpan-RB oleh bapak presiden," ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, hal itu semata-mata untuk penguatan tugas Kemenpan-RB yang salah satu tugas utamanya adalah penjabaran visi misi presiden yaitu reformasi birkorasi.
"Karena kunci suksesnya pembangunan nasional program kerja pemerintah bapak presiden Jokowi dan bapak Ma'ruf Amin ada pada penguatan reformasi birokrasi secara utuh," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Editor : Miftahudin