Kementerian BUMN Bentuk Tim Konsultan untuk Restrukturisasi Utang Garuda

CIREBON, iNews.id - Tim Konsultan Hukum dan Keuangan akan dibentuk Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Langkah itu dimaksudkan untuk melancarkan proses restrukturisasi utang utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Restrukturisasi membutuhkan negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan banyak pihak, jadi kita bentuk tim konsultan untuk mempermudah proses restrukturisasi Garuda Indonesia," kata Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (4/6/2021).
Menurut dia, tim konsultan yang dibentuk nantinya bertugas melakukan negosiasi dengan lessor dan kreditur Garuda Indonesia, hingga mengambil langkah hukum jika terjadi kemungkinan lain. Untuk tahap negosiasi dengan lessor, pemegang saham menargetkan adanya kesepakatan pengurangan biaya sewa pesawat.
Bila kesepakatan dicapai, maka penghematan biaya operasional Garuda Indonesia mencapai 50 persen. Kondisi ini dapat membantu nafas bisnis emiten. Sedangkan untuk kreditur, nilai restrukturisasi utang ditargetkan mencapai 1,5 miliar dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 21,4 triliun (Kurs Rp 14,400 per dolar AS).
Saat ini utang Garuda Indonesia tercatat sebesar 4,5 miliar dolar AS atau mendekati Rp 70 triliun. Begini Penampakan Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang Diselundupkan Pesawat Garuda "Tentunya harapan kita cost menurun dan kita juga mau cost harus dipotong lebih rendah lagi,” ujar Kartika.
Seperti diketahui, kreditur maskapai penerbangan pelat merah itu diketahui berasal dari investor asing dan lembaga keuangan global. Sedangkan lessor atau perusahaan penyewa pesawat yang menjadi mitra Garuda Indonesia ada 36 perusahaan.
Dia menjelaskan, upaya restrukturisasi Garuda Indonesia setidaknya membutuhkan waktu selama 270 hari dengan proses hukum yang panjang. Skema ini diakui pemegang saham memiliki resiko tinggi. Bila proses ini berjalan gagal, maka Garuda dipastikan gulung tikar karena ada tuntutan hukum.
“Memang ada resiko kalau proses restrukturisasi ini kemudian kreditor tidak menyetujui atau akhirnya banyak tuntutan-tuntutan legal terhadap Garuda Indonesia bisa terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi menuju kebangkrutan. Ini yang kita hindari,” tutur Kartika.
Dia mengungkapkan, pemegang saham belum menyampaikan tim konsultan yang tengah dibentuk. Apakah tim berasal dari pemerintah atau lembaga keuangan internasional. Saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia enggan memberi jawaban.
Editor : Miftahudin