Kedua, NDP seorang perempuan selaku head team promotion yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.
Ketiga, DAD seorang pria sebagai desain grafis yang membuat foto virtual.
Keempat, EA seorang perempuan selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial.
Kelima, AAB seorang perempuan selaku tim sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.
Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW,
Budhi menjelaskan kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings.
Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol (mihol).
Polisi lantas bergerak ke wilayah Serpong dan menemukan sejumlah karyawan HW di kantor pusatnya itu.
"Kami patroli cyber dan kami dapatkan informasi serta keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW yang berlokasi di Serpong, Tangsel," ujarnya.
Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan enam tersangka.
Polisi juga lebih dulu membuat laporan polisi model A mengingat belum adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan Holywings.
"Kami berinisiatif jemput bola sebelum kasus menjadi ramai," ucapnya.
Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Miftahudin