get app
inews
Aa Read Next : 12 Gerai Holywings Groups Ditutup, GP Ansor Desak Usut Pimpinan Manajemen hingga Tuntas

Fakta di Balik Holywings Promosi Mihol Berbau SARA hingga Direktur Jadi Tersangka

Sabtu, 25 Juni 2022 | 07:02 WIB
header img
6 orang jadi tersangka kasus promosi minuman alkohol untuk nama Muhammad dan Maria. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id  - Terungkap asal muasal Holywings mempromosikan mihol berbau SARA di media sosial. Konten promosi tersebut diunggah di kantor pusat Holywings kawasan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi awalnya mengamankan sejumlah karyawan Holywings di kawasan Serpong, Tangsel untuk diperiksa sebagai saksi.

Namun, saat polisi menemukan bukti dugaan penistaan agama dan penyebaran hoaks serta ITE, polisi lantas menetapkan 6 orang tersangka.

"Keenamnya yakni EJD (27) lelaki, NDP (36) perempuan, DAD (27) lelaki, EA (22) perempuan, AAB (25) perempuan, dan AAM (25)," katanya.

Pertama, EJD seorang pria selaku Direktur Kreatif Holywings merupakan salah satu pemilik jabatan tertinggi di Holywings. Adapun perannya mengawasi 4 divisi yakni kampanye, production house, graphic designer, dan media sosial.

Kedua, NDP seorang perempuan selaku head team promotion yang bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif.

Ketiga, DAD seorang pria sebagai desain grafis yang membuat foto virtual.

Keempat, EA seorang perempuan selaku admin tim promo yang bertugas mengupload konten ke media sosial.

Kelima, AAB seorang perempuan selaku tim sosial media officer yang bertugas mengupload postingan sosial media terkait Holywings.

Keenam, AAM sebagai admin tim promo yang bertugas memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event-event yang ada di HW,

Budhi menjelaskan kasus itu berawal saat adanya unggahan di salah satu medsos official milik Holywings.

Unggahan itu berupa promosi tentang pengunjung yang bernama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan satu botol gratis minuman beralkohol (mihol).

Polisi lantas bergerak ke wilayah Serpong dan menemukan sejumlah karyawan HW di kantor pusatnya itu.

"Kami patroli cyber dan kami dapatkan informasi serta keterangan bahwa itu benar dikeluarkan secara resmi oleh pihak HW yang berlokasi di Serpong, Tangsel," ujarnya.

Kemudian, polisi melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya ditetapkan enam tersangka.

Polisi juga lebih dulu membuat laporan polisi model A mengingat belum adanya laporan yang masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan Holywings.

"Kami berinisiatif jemput bola sebelum kasus menjadi ramai," ucapnya.

Enam tersangka dikenakan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU No 1 Tahun 1946, pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Lalu, pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian, juncto pasal 56 KUHP yang mana mereka melakukan perbuatan pidananya secara bersama-sama. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut