KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Pria berinisial AM, Warga Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura di amankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, karena kedapatan menjual sediaan farmasi tanpa ijin edar atau obat keras terbatas (OKT) di rumahnya.
Pengungkapan terhadap tersangka bermula dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapat informasi dari masyarakat, kalau pria berinisial AM telah meresahkan warga setempat dengan menjual obat-obatan terlarang. Informasi itu langsung ditindaklanjuti.
Barang bukti berupa obat obatan terlarang.
Penyidik dengan pakaian preman terjun ke lapangan untuk mengintai pergerakan tersangka. Benar saja, sejumlah pemuda datang dan pergi di rumah AM. Dicurigai melakuan transaksi. Saat itu juga, polisi pun langsung mengrebek rumah AM. Tersangka sempat panik, tapi dia tak berdaya karena sudah dikepung.
"AM berhasil kita amankan pada Rabu (15/6) sekitar pukul 18.30 WIB di rumahnya berlokasi di Blok KUA," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba Kompol Danu Raditya Atmaja, Kamis (23/6/2022).
Usai penangkapan itu, polisi juga melakuan pengledahan di rumah tersangka. Baik di kamar maupun tempat tamu. Hasilnya, polisi berhasil mengantongi ratusan butir obat keras terbatas. Diantaranya, 100 butir jenis tramadol, 170 butir jenis Trihexypenidhill, ponsel jenis Realme yang digunakan tersangka untuk transaksi, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 20.000.
Tersangka dan barang buktinya kemudian diglandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada pria asal Kota Cirebon.
"Pengakuannya, barang itu didapat dari pria berinisial B warga Kota Cirebon. B masi kita kembangkan, masi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami," tandasnya.
Karena perbuatannya, tersangka kini mendekam dibalik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Miftahudin