get app
inews
Aa Read Next : Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim, Obstruction of Justice Kasus Dito Mahendra

Heboh Surat Penetapan Tersangka, Nyai Nikmir: Kok Bisa Keluar?

Sabtu, 18 Juni 2022 | 14:01 WIB
header img
Nikita Mirzani. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani menanggapi kabar dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah surat penetapan dari kepolisian yang beredar. 
Perkaranya adalah tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan. 

Tetapi saat dikonfiirmasi, artis yang dijuluki dengan sapaan Nyai ini justru baru tahu kabar tersebut saat ditanya oleh awak media. 

"Status apa tuh? masa? coba lihat," kata Nikita, ditemui di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Nikita Mirzani pun terkejut dengan keberadaan surat tersebut yang menetapkan bahwa Nikita Mirzani sebagai tersangka. Menurut Nikita, dia baru menerima surat pemanggilan sebagai saksi. 

"Tanggal 13. baru tahu ini. Kok bisa keluar surat ini ya?" ujar aktris Comic 8 itu.

"Karena gue juga ada surat juga tapi itu dikirim tanggal berapa? Baru hari ini? Tapi tanggalnya tanggal 13. gue juga ada tanggal 13 tapi jadi saksi dikirim tanggal 10. (ngasih liat surat)," lanjutnya. 

Apabila surat penetapan tersangka itu benar adanya, Nikita tetap menilai hal itu tidak sah. Pasalnya, Kabid Humas Polda Banten telah menegaskan dirinya hanya sebatas saksi. 

"Nggak bisa, itu nggak sah. Itu nggak bisa. Kan Kabid Humas nya sendiri bilang sebagai saksi tapi yang disebarin tersangka. kalian udah lihat kan yang saya di Polres Banten yg preskon sama bapak-bapak kepolisian dari sana, kan ada bapak Kabid Humas," kata Nikita

Sebelumnya, dalam surat polisi benomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim tim Penyidik Polres Serang Kota ternyata telah menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik sejak 13 Juni 2022. 

Ada pun penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana. 

Sebagai informasi, laporan terhadap Nikita Mirzani ini dilayangkan oleh Didi Mahendra selaku kekasih Nindy Ayunda. Dito Mahendra merasa nama baiknya telah dicemarkan Nikita Mirzani.

Laporan ini pun dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut