Pemerintah Beri Subsidi Listrik, Ini Ketegori Penerimanya

Azhfar Muhammad
Tarif listrik. (Foto: doc. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memberikan bantuan berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih terjangkau dari tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Vice President Komunikasi Korporat PT PLN, Gregorius, Adi Trianto, mengatakan subsidi listrik diberikan kepada konsumen rumah tangga, rumah ibadah dan sekolah, serta kelompok bisnis dan industri berdasarkan kategori tertentu.

Dia menjelaskan, untuk konsumen rumah tangga, subsidi diberikan kepada konsumen yang menggunakan daya 450 VA dan 900 VA tergantung pada jumlah pemakaian energi listriknya.

"Secara rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik sebesar Rp80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya 900 VA adalah rata-rata Rp90.000 per konsumen per bulan," kata Gregorius dalam keterangan resmi, Minggu (12/6/2022).

Menurut dia, penerima subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA.

“Subsidi yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp39,65 triliun atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp49,76 triliun,” ujar Gregorius.

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi listrik kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.

Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
“Pelanggan yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi,” ungkap Gregorius.

Dengan jumlah pemakaian listrik yang sama, lanjutnya, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang tidak mendapatkan subsidi.

Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian tersebu5 ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN. Dia menambahkan, kelompok bisnis (B) dan industri (I) juga masuk dalam golongan subsidi ini.

"Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya 450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA), golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)," tutur Gregorius.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network