JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan penyesuaian tarif listrik mulai hari ini (1/7/2022). Cek daftar tarif yang bakal naik dibawah ini.
Untuk penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.
"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap. Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah" ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana dikutip dari keterangan resmi di Kementeria ESDM.
Dia menegaskan pelanggan golongan bersubsidi tidak terkena penyesuaian tarif listrik.
Hal itu karena pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak.
Adapun hal ini diatur dalam ndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Diketahui, untuk daftar tarif yang bakal naik adalah pelanggan rumah tangga R2 dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya disesuaikan dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh, dengan kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.
Editor : Miftahudin