KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Cirebon menggelar Operasi Pekat (penyakit sosial masyarakat), Rabu (6/10/2021) malam. Sebanyak 12 pasangan bukan suami istri diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Mereka kedapatan berada dalam kamar hotel dan wisma di kawasan Gronggong.
Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP, Dadang Priono mengatakan dari belasan pasangan yang diamankan tidak bisa menunjukkan bukti sebagai suami - istri.
"Rata rata berusia dewasa di atas 25 tahun yang kita amankan," ungkapnya.
Sedangkan untuk 12 pasangan tersebut, Satpol PP Kabupaten Cirebon akan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan dan teguran.
"Kami juga akan berkomunikasi dan menyerahkannya ke keluarga masing-masing keluarga agar menjadi perhatian ke depannya," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait