KOTA CIREBON, iNews.id - Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan, kedua pelaku ditangkap saat sedang bekerja di salah stopel gudang baru di Desa Niaso Kabupaten Muarojambi.
"Sebelum kabur ke Muarojambi, salah satu tersangka IF sempat melangsungkan acara lamaran ke calon istrinya lalu kabur kedaerah Bogor, Jakarta, sampai Lampung dan kemudian ke Jambi untuk bekerja," paparnya, Kamis (9/6/2022).
Tim Khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota akhirnya berhasil membekuk 2 tersangka dari 4 pelaku pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Gunung Jati.
Kedua tersangka, IF dan R Warga Suranenggala dibekuk di Desa Niaso, Kabupaten Muarojambi pada Rabu (8/6/2022).
Kapolres menambahkan, Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mendeteksi keberadaan tersangka dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait