JAKARTA, iNews.id - Seorang pekerja serabutan di Gianyar, Bali yang ditahan karena mencuri laptop mendapat restorative justice. Dia bebas setelah sempat beberapa bulan mendekam dalam tahanan.
Pelaku adalah Ketut Darmawan (29), warga Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali. Dia ditangkap polisi karena mencuri laptop di salah satu sekolah di Sukawati, Gianyar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut Darmawan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Namun, dalam proses di kejaksaan terjadi mediasi dan perdamaian antara pelaku dan korban.
Korban yang laptopnya dicuri yakni Desak Putu Wahyuni bersedia memaafkan pelaku dan laptopnya pun telah dikembalikan.
"Antara korban dan tersangka sudah ada perdamaian dan saling memaafkan," kata Kajari Gianyar Ni Wayan Sinaryati, Kamis (16/6/2022).
Menurutnya, restorative justice ini telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Pertimbangan lain, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Usai dibebaskan, Ketut Darmawan menyatakan penyesalannya. Dia mengaku mencuri laptop korban karena terdesak biaya untuk pengobatan anaknya yang sakit.
"Kepepet uang untuk anak berobat, tapi (laptop) belum sempat dijual," tuturnya. Sementara korban Desak Putu Wahyuni mengaku memaafkan pelaku. Salah satunya karena pelaku pernah membantu korban dan kasihan dengan anaknya yang sakit.
"Dulu sempat bantu. Kalau saya sakit dia beserta istri yang tolong. Itu yang bikin hati kecil saya memaafkan meskipun dia berbuat salah. Kasihan juga anaknya sakit," ujarnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait