CPNS yang Mundur Bisa Kena Blacklist dan Denda Rp100 Juta

Suparjo Ramalan
Komisi II DPR bakal memanggil KemenPANRB dan BKN terkait ratusan CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. (Foto: doc. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Ada sejumlah daftar sanksi dan denda untuk CPNS yang mundur.

Adapun ratusan CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil yang sudah lolos seleksi tahun lalu mengundurkan diri pada Mei 2022.

Alasan mereka karena gaji dan tunjangan kecil atau di bawah ekspektasi. Selain itu, karena lokasi penempatan yang jauh.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan kerja Sama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri tersebut akan diberikan sanksi.

Adapun sanksi ditetapkan sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Berikut ini sanksi dan denda CPNS yang mundur setelah lulus dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP):

Berdasarkan Pasal 54 ayat 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 27 Tahun 2021 disebutkan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapatkan persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni di-blacklist atau tidak bisa melamar kembali pada penerimaan ASN satu periode berikutnya.

Sanksi tambahan berupa denda uang kepada CPNS yang mengundurkan diri. Besaran denda sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Selksi Penerimaan Caon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, berikut sanksi dan denda CPNS Badan Itelijen Negara (BIN) yang mundur:

Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda Rp25 juta Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda Rp50 juta Telah diangkat sebagai CPNS serta telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda Rp100 juta Sanksi dan Denda CPNS yang mundur dari Kemenlu Berdasarkan Pengumuman 00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10 disebutkan, pelamar Kementerian Luar negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp50 juta.

Sanksi dan Denda CPNS yang mundur dari Kementerian PPN/Bappenas Berdasarkan Pengumuman Nomor 01/PANSEL-CPNS/11/2019 berisi tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas tahun Anggaran 2019, poin VII nomor 4 disebutkan, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar denda sebesar Rp35 juta.

Itulah sanksi dan denda CPNS yang mundur setelah lulus seleksi tahun lalu.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network