JAKARTA, iNews.id - Perbankan dikhawatirkan akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal menyusul terjadinya disrupsi teknologi yang mengakibatkan banyaknya penutupan kantor cabang.
Perbankan diminta membuat skema bagi karyawannya agar terhindar dari upaya PHK.
Menurut praktisi perbankan yang juga penggagas Asosiasi Bankir Indonesia (ABI) Wira Satria, masuknya era digitalisasi apalagi setelah adanya pandemi Covid-19, semua industri berlomba melakukan digitalisasi.
Tak terkecuali perbankan yang beberapa saat lalu sempat terancam dengan kehadiran fintech.
"Salah satu langkah efisien yang diambil oleh bank adalah dengan menutup cabang yang dianggap sudah tidak diperlukan lagi pada suatu wilayah, bahkan tutupnya kantor cabang ini akan semakin bertambah ke depannya," kata dia dalam keterangan persnya.
Jumlah kantor cabang bank terus berkurang setiap tahun.
Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia (SPI) periode Februari 2022 jumlah kantor bank sebanyak 28.530 unit dari 107 bank.
Untuk jumlah kantor ini menyusut 2.597 unit sejak 2019 yang mencapai 31.127 unit dari 110 bank.
Wira yang juga sebagai Penasihat Investasi Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (PIPP) menuturkan, sebaiknya perbankan di Indonesia segera melakukan berbagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya peningkatan PHK pegawai dan pengangguran melonjak.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait