JAKARTA, iNews.id - Meski pemerintah menyatakan Indonesia berada di fase endemi, tetapi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai saat ini masih berlaku. Masyarakat diminta terus disiplin protokol kesehatan (prokes).
“Selamat siang. PPKM masih berlaku sampai dengan saat ini,” demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Senin (30/5/2022).
Wiku pun menegaskan pemerintah akan memberitahukan kepada publik jika ada perubahan aturan PPKM.
“Pemerintah akan memberitahukan pada publik bila ada perubahan. Terima kasih,” katanya.
Hal ini merespons informasi yang beredar bahwa PPKM akan dihapuskan pada bulan Agustus mendatang seiring dengan penurunan kasus Covid-19. Bahkan kini pemerintah menyatakan bahwa Indonesia sudah masuk fase endemi.
Sementara itu, saat ini pemerintah masih memperpanjang PPKM baik di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali per periode 24 Mei sampai 6 Juni 2022.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 dan 27 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 23 Mei 2022.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait